DKI Jakarta, as the governmental hub and a focal point of modernisation in Indonesia, encounters numerous challenges, including traffic congestion, particularly in the Kebayoran Lama District of South Jakarta during peak hours. This issue necessitates a robust policy for resolution. One measure implemented is DKI Jakarta Regional Regulation (Perda) Number 5 of 2014 regarding Transportation, which empowers the regional government to enforce stringent penalties, including towing improperly parked automobiles. The Transportation Agency enacts this policy as the executor, responsible for overseeing, regulating, and addressing transportation infractions. This study employs a qualitative methodology with a descriptive approach. This method generates data as verbal descriptions and witnessed actions, excluding statistical analysis or other forms of quantification. The study results demonstrate that the Transportation Agency's policy of addressing transportation offences has been effective. Action is executed following DKI Jakarta Regional Regulation Number 5 of 2014, comprising the following steps: (a) immobilising the tyres of motor vehicles; (b) detaching the valve stem from motor vehicle tyres; (c) transporting vehicles to parking facilities designated by the local government; and (d) issuing a written notification to vehicle owners within 1 x 24 hours post-towing. Nevertheless, implementing this strategy has various challenges, including insufficient human resources, inadequate supporting infrastructure, and community resistance. This study aims to serve as a reference for enhancing the efficacy of law enforcement in transportation within the South Jakarta region.Keywords: Policy Analysis; Motor Vehicle Towing; Transportation AbstrakDKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan titik fokus modernisasi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk kemacetan lalu lintas, khususnya di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada jam-jam sibuk. Masalah ini memerlukan kebijakan yang kuat untuk penyelesaiannya. Salah satu langkah yang diterapkan adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang memberdayakan pemerintah daerah untuk menegakkan sanksi yang ketat, termasuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Dinas Perhubungan memberlakukan kebijakan ini sebagai pelaksana, yang bertanggung jawab untuk mengawasi, mengatur, dan menangani pelanggaran transportasi. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode ini menghasilkan data dalam bentuk deskripsi verbal dan tindakan yang disaksikan, tidak termasuk analisis statistik atau bentuk kuantifikasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Dinas Perhubungan dalam menangani pelanggaran transportasi telah efektif. Tindakan dilakukan mengikuti Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, yang terdiri dari langkah-langkah berikut: (a) melumpuhkan ban kendaraan bermotor; (b) melepaskan batang katup dari ban kendaraan bermotor; (c) mengangkut kendaraan ke tempat parkir yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah; dan (d) menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada pemilik kendaraan dalam waktu 1 x 24 jam setelah penarikan. Namun demikian, penerapan strategi ini memiliki berbagai tantangan, termasuk sumber daya manusia yang tidak memadai, infrastruktur pendukung yang tidak memadai, dan resistensi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjadi referensi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam transportasi di wilayah Jakarta Selatan.Kata Kunci: Analisis Kebijakan; Penderekan Kendaraan Bermotor; Transportasi