Penelitian ini membahas bentuk pengaturan dan akibat hukum dari kewenangan Syahbandar Perikanan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal perikanan, khususnya pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 dan Nomor 31 Tahun 2021. Latar belakang penelitian ini didasari oleh adanya peralihan kewenangan dari Kementerian Perhubungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang menimbulkan tumpang tindih regulasi serta ketidakpastian hukum terkait penerbitan sertifikat kelaikan laut dan SPB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengaturan SPB oleh Syahbandar Perikanan dengan ketentuan Undang-Undang Pelayaran, serta untuk mengkaji akibat hukum dari perubahan kewenangan tersebut terhadap penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya harmonis, terutama dalam hal pembagian tugas antara Syahbandar Perikanan dan KSOP, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan administratif dan konflik kewenangan. Implikasinya, diperlukan sinkronisasi lintas sektor serta pembaruan kebijakan teknis yang mengedepankan keselamatan pelayaran tanpa menghambat operasional kapal perikanan. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penguatan sistem tata kelola pelayaran nasional, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan.