Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Notaris Dan Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Akta Terhadap Tindakan Notaris Yang Menggirimkan Minuta Akta Untuk Ditandatangani Melalui Biro Jasa Irwanto, Deviany
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 5 No. 5 (2025): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v5i5.32165

Abstract

Akta Notaris merupakan alat bukti yang banyak dipakai untuk melindungi kepentingan para pihak. Akan tetapi dengan kurangnya pengetahuan hukum dan keinginan untuk memproses segala sesuatu dengan cepat membuat masyarakat enggan untuk mencari tahu lebih mendalam mengenai cara pembuatan akta Notaris. Salah satu cara yang sering digunakan oleh masyarakat adalah menggunakan biro jasa untuk segala keperluannya. Ketika terjalin kerja sama antara Notaris dengan biro jasa maka Notaris telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan sumpah jabatannya yang mengakibatkan kekuatan pembuktian akta Notaris menjadi akta di bawah tangan. Dengan demikian Penulis memiliki keinginan untuk mengetahui lebih dalam mengenai pertanggungjawaban Notaris dan perlindungan hukum bagi penghadap akta terhadap tindakan Notaris yang mengirimkan minuta Akta untuk ditandatangani melalui biro jasa. Dalam penelitian ini, penelitian hukum yang digunakan adalah normatif empiris dengan katagori non-judicial case dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa atas tindakan Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif, perdata dan pidana akan tetapi untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut, pihak yang dirugikan perlu melaporkan hal tersebut kepada Majelis Pengawas Notaris, aparat penegak hukum atau mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat. Selain itu pemerintah telah membentuk peraturan dan memberikan pendidikan agar calon Notaris dan Notaris dalam menjalankan jabatannya bersikap amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.