Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi strategi yang dapat digunakan dalam memilih informasi Islam yang benar di media sosial. Media sosial telah menjadi sumber penting bagi masyarakat di era digital untuk mendapatkan informasi, termasuk informasi mengenai Islam. Namun, kecepatan informasi sering kali tidak diimbangi dengan bukti yang jelas, sehingga banyak informasi yang tidak akurat, Hoax , atau bahkan mengandung penyesatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan metode studi literatur. Studi literatur adalah uraian tentang teori, temuan, dan bahan penelitian lainnya yang diperoleh dari bahan acuan. Fokus penelitian ini meliputi identifikasi jenis informasi Islam yang valid dan tidak valid, pentingnya untuk merujuk pada sumber yang benar, dan pendekatan yang dapat digunakan untuk menyaring informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi utama untuk memvalidasi informasi mengenai berita islam yang relevan di media sosial adalah memeriksa sumber informasi, memahami isi informasi dan memverifikasi informasi melalui referensi yang akurat seperti Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama. Selain itu, meningkatkan literasi digital dan meningkatkan kesadaran pengguna media sosial sangat penting untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar. Dengan menyoroti pentingnya memilah informasi Islam yang benar di tengah arus informasi yang luas di media sosial, penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap diskusi akademik tentang literasi digital dan studi keislaman. Penelitian ini menyoroti peran media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan informasi keagamaan dan juga sebagai sarana yang dapat mengirimkan hoaks atau konten yang menyesatkan. Selain itu, tulisan ini dapat memperkuat upaya literasi keagamaan digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, dengan menawarkan metode praktis untuk menemukan dan memverifikasi informasi Islam yang beredar. Dengan begitu, tulisan ini meningkatkan diskusi akademik tentang etika dakwah digital dan kewajiban pengguna dalam menangani konten keislaman.