Penanggulangan perdagangan manusia telah menjadi perhatian utama dalam komunitas internasional, didorong oleh regulasi internasional yang telah ditetapkan untuk mengatasi masalah ini. Namun, implementasi regulasi ini di tingkat nasional sering kali menghadapi tantangan yang kompleks. Penelitian ini menganalisis secara kritis tingkat kepatuhan terhadap regulasi internasional dalam penanggulangan perdagangan manusia, dengan mempertimbangkan perspektif hukum internasional dan implementasinya di tingkat nasional. Metode penelitian ini mencakup tinjauan hukum normatif terhadap regulasi internasional yang relevan dan studi kasus implementasi di beberapa negara. Analisis dilakukan terhadap ketidaksesuaian antara prinsip-prinsip regulasi internasional dengan praktik implementasi di tingkat nasional, serta faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan dan kegagalan implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka regulasi internasional yang kuat, kepatuhan terhadapnya di tingkat nasional sering kali tidak optimal. Faktor-faktor seperti kekurangan sumber daya, korupsi, dan ketidaksamaan dalam pemahaman konsep perdagangan manusia dapat menghambat implementasi yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi internasional dalam penanggulangan perdagangan manusia, dengan memperhatikan konteks hukum internasional dan realitas implementasi di tingkat nasional. Pentingnya kerjasama lintas negara dan koordinasi antara pemerintah, lembaga internasional, dan organisasi masyarakat sipil juga diakui sebagai elemen penting dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan perdagangan manusia secara global. Dengan memperkuat kapasitas institusi, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat kerangka kerja hukum, langkah-langkah ini dapat membantu memastikan bahwa regulasi internasional terkait dengan perdagangan manusia benar-benar diimplementasikan dan hak asasi manusia dilindungi di seluruh dunia. Implementasi yang efektif dari regulasi ini merupakan langkah penting dalam memerangi perdagangan manusia dan memastikan keadilan bagi korban yang rentan.