Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip kausalitas dalam hukum pidana diterapkan dalam kasus Jessica Wongso, di mana bukti langsung yang menghubungkan terdakwa dengan tindak pidana tidak tersedia secara jelas, untuk mengetahui dampak kasus Jessica Wongso terhadap diskusi publik mengenai standar pembuktian dan keadilan dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam kasus dengan bukti tidak langsung atau sirkumstansial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal reasearch) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis empiris (yuridis sosiologis) melalui studi lapangan yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus Jessica Wongso, penerapan prinsip kausalitas dalam hukum pidana menghadapi tantangan unik karena kurangnya bukti langsung. Bukti sirkumstansial memainkan peran kunci, memungkinkan pengadilan untuk menyimpulkan hubungan sebab-akibat melalui analisis perilaku, motif, dan urutan peristiwa. Kasus ini menyoroti pentingnya interpretasi hukum dan standar pembuktian dalam kondisi ketidakpastian, serta menunjukkan dampak media dan opini publik dalam membentuk persepsi keadilan. Ini juga memicu diskusi yang lebih luas tentang perlunya reformasi dan keterbukaan dalam sistem hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus dengan bukti tidak langsung. Kasus Jessica Wongso berdampak signifikan terhadap diskusi publik mengenai standar pembuktian dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini memicu perdebatan tentang keandalan dan kecukupan bukti sirkumstansial dalam membuktikan kesalahan terdakwa, serta menyoroti pentingnya transparansi dan perlakuan yang adil. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana media dan opini publik dapat mempengaruhi persepsi terhadap keadilan dan independensi sistem peradilan. Terakhir, kasus ini mendorong pertimbangan ulang tentang praktik hukum dan menunjukkan perlunya reformasi untuk memastikan proses hukum yang lebih adil dan objektif.