Dengan seringnya data pribadi bocor yang ditunjukan dengan adanya pemanggilan telepon yang tidak dikenal kepada pengguna smart phone serta penawaran kartu kridet dimana kita tidak daftar layanan tersebut sebelumnya. Program pengabdian masyarakat berupa sosialisasi perlindungan data pribadi (PDP) sangat penting guna meminimalisasi resiko yang mungkin terjadi. Pogram pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pelatihan/sosialisasi tentang perlindungan data pribadi kepada guru sekolah menengah SMAN 5 Cimahi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022. Program ini akan fokus sosialisasi atau sharing kepada guru-guru SMAN 5 Cimahi tentang ketentuan utama undang-undang tersebut, pentingnya menjaga data pribadi, dan strategi praktis untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan data di lingkungan sekolah. Program ini dirancang dengan pendekatan holistik, yang menjawab kebutuhan akan peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban privasi data di sektor pendidikan. Pelaksanaan program pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dengan dilakukannya Pre-Test kemudian sosialisasi terkait materi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) NO 27 Tahun 2022, tanya jawab dan dilanjutkan dengan Post_Test. Dari hasili Pre-Test sebedar 63,89 presen menjadi 87,22 persen, hal ini menunjukkan terjadi peningkatan pengetahuan PDP setelah dilakukan sosialisasi pengetahuan Perlindungan Data Pribadi. Implikasi dari sosialisasi ini dapat mencegah atau menurunkan resiko dari kebocoran data pribadi. Berdasarkan feedback yang dilakukan peserta berharap pelaksanaan pengabdian masyarakat ini dapat dilakukan lagi pada masa yang akan datang.