Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Diskursus Implementasi Hukum Pembuktian: Komperasi Indonesia dengan Amerika Serikat Thalib, Fatmawaty; U. Puluhulawa, Fenty; Puluhulawa, Jufryanyo
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 2 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i2.254

Abstract

Dalam sistem hukum di dunia mengenal dua kolompok hukum yang di anut oleh masing-masing Negara “Common Law” dan “Civil Law”. Negara yang menganut sistim common law awalnya diterapkan di Inggris pada seluruh benua, sedangkan Negara yang mengganut sistim civil law dikembangkan di negara Eropa daratan seperti Rusia, Jepang, Belanda. Negara-negara bekas jajahan negara-negara Eropa Kontinental juga menganut sistem civil law. Seiringan dengan hal tersebut negara-negara berbahasa Inggris yang merupakan bekas jajahan Inggris menganut common law. Akan tetapi, Amerika Serikat sebagai bekas jajahan Inggris mengembangkan sistem yang berbeda dari yang berlaku di Inggris meskipun masih dalam adanya campuran sistem common law. Negara Eropa kontinental (Civil Law) memiliki prinsip yang sangat untung memperoleh kekuatan yang mengikat dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi dan kompilasi tertentu. Nilai utama tujuan hukum adalah kepastian hukum, hal ini hanya dpat di wujudkan dengan tindakan manusia yang dapat diatur oleh peraturan tertulis. Pada negara-negara yang menganut sistem ini hakim tidak dapat leluasa menciptkan hukum sehingga hakim hanya dapat memiliki kekuasaan yang memngikat secara umum. Sistem Hukum Civil Law memberikan batas-batas wewenang pada hakim untuk menafsirkan dan menerapkan peraturan “Doktrins Res Ajudicata”. “Anglo Saxon” “Amerika Saxon” (Common Law) mempunyai sumber hukum mulai dari putusan hakim, kebiasaan, Undang-undang, dan Peraturan Administrasi Negara.