Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) oleh penyidik untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan di Polresta Gorontalo Kota serta kendala- kendala apa saja yang dihadapi penyidik dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah, bahwa penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan ini sangat berguna, karena dimana dengan rekaman CCTV dapat membantu, mempermudah, mempercepat proses penyidikan. Pada penggunaan CCTV ini harus sesuai dengan prosedur agar dapat diterima dalam pembuktian di pengadilan. Dimana tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dalam penggunaan CCTV untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan yaitu, tahap pertama penyuratan/ surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tahp kedua yaitu identifikasi/ Rekaman CCTV dalam keadaan status Quo, tahap terakhir dilakukan analisis dan dijaga keasliannya untuk diberikan kepada penuntut umum untuk persidangan. Kendala- kendala yang dihadapi penyidik dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan yaitu rekaman CCTV yang buram karena tidak updatenya kamera CCTV yang digunakan, Hard disk yang rusak, CCTV yang tidak merekam secara penuh karena penuhnya penyimpanan memori yang digunakan atau putusnya sambungan listrik sehingga tidak dapat menyimpan sepenuhnya, kurangnya fasilitas CCTV yang aktif yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo, dan kurangnya pengetahuan teknologi khususnya dalam CCTV oleh kepolisian.