Nur Rosyidah, Amilia Rizqi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Asas Ketuhanan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Musleh; Nur Rosyidah, Amilia Rizqi; Faruq, Umar; M. Saedi
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 3 No. 2 (2023): November
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/sosyus.v3i2.362

Abstract

Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa setiap materi yang ada dalam peraturan.perundang-undangan harus memuat dan mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, bhineka tunggal ika dan seterusnya, akan tetapi jika selain asas yang ada dalam pasal 6 ayat (1) tersebut maka bisa berisi dengan asas yang lainnya sesuai dengan kebutuhan hukum yang diperlukan pada Pasal 6 ayat (1) tidak ada “Asas Ketuhanan”. Padahal nilai ketuhanan menempati urutan pertama dan menjadi rujukan utama dari dasar nilai-nilai yang ada dalam Negara Indonesia. Tidak adanya asas ketuhanan dalam.Pasal .6 ayat (1) Undang-undang. Nomor. 12 Tahun.2011 menjadi salah satu problem. Sehingga memunculkan pertanyaan, bagaimana urgensi dari asas ketuhanan dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, serta bagaimana implikasi dari asas ketuhanan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tersebut dalam perspektif hukum di Indonesia, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pencantuman asas Ketuhanan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebuah usaha untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945 agar tetap terimplementasikan dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan, Fakta kekosongan UU No. 12 Tahun 2011 dari asas Ketuhanan sangat potensial menumbuhkan beragam faham yang yang bebas dari nilai Ketuhanan baik sektarianisme maupun fundamentalisme yang sangat mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara. Negara mengakui peran agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena agama diakui telah memberikan kontribusinya yang besar dalam perjuangan kemerdekaan.