Pengambilan nyawa orang lain secara sengaja dikenal sebagai pembunuhan. Seorang pelaku harus melakukan sejumlah langkah untuk mengambil nyawa orang lain secara kesengajaan dengan direncanakan (Dolus Premeditatus) akibatnya berupa hilangnya nyawa orang lain tersebut. Pada umumnya, tindak pidana pembunuhan seringkali didasari atas rasa dendam, rasa tidak suka terhadap orang lain, lawan politik, kecemburuan, membela diri, dan banyak motif lainnya. Metode kajian ini bersifat nomatif. Sumber data primer dan sekunder digunakan untuk mendapatkan informasi penelitian. Penelitian yang dilakukan di perpustakaan berfungsi sebagai sarana pengumpulan data. Hasil investigasi mengarah kepada hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana tersebut dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana di atur di dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya Hukum Banding karena keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Medan. Bahwa terkait penerapan hukum di Pengadilan Negeri Medan yang kurang mempertimbangkan terkait hal tersebut, maka di dalam upaya Hukum Banding, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan lebih menilai terkait hal dimaksudkan. Maka dalam Amar Putusan tersebut, Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi tingkat Banding memberi vonis maksimal yakni Hukuman Mati, dimana telah tindakan itu di tunjukkan secara persasif dan legal