Alva Dio Rayfindratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBEBASAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DI PENGADILAN Alva Dio Rayfindratama
Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA Vol. 1 No. 2 (2023): Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/birokrasi.v1i2.409

Abstract

Hakim dianggap selalu mengetahui hukumnya (ius curia novit), maka putusan itu harus memuat pertimbangan pertimbangan yang memadai, yang bisa diterima secara nalar di kalangan forum keilmuan, masyarakat luas dan para pihak yang berperkara. Hakim perlu mencermati agar putusannya sejalan dengan doktrin ilmu pengetahuan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebebasan hakim dan kendala yang dihadapinya dalam menjatuhkan putusan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah hakim harus memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam mengadili seseorang, hakim harus terbuka atas kritik membangun dan kebenaran, serta tidak boleh mendasarkan putusan pada perasaannya sendiri. Hakim juga harus benar-benar memperhatikan dan memahami tentang keadaan, kejadian/fakta atas terjadinya tindak pidana, faktor latar belakang dari terdakwa, akibat dari pidana yang dijatuhkan, serta nilai-nilai hidup (etika/norma sopan santun dan agama) yang berkembang dalam masyarakat. Kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan putusan di pengadilan terbagi menjadi dua jenis yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal misalnya pengangkatan hakim yang masih terbatas, pendidikan hakim yang masih tertinggal, penguasaan yang keliru terhadap ilmu hukum, moral hakim yang rendah, kesejahteraan hakim yang kurang diperhatikan. Sedangkan kendala eksternal misalnya kemandirian kekuasaan kehakiman yang sangat bergantung pada hati nurani hakim itu sendiri, pembentukan Undang-Undang yang belum unifikasi, sistem peradilan yang berlaku yang masih tidak transparan, kesadaran partisipasi masyarakat yang masih rendah, dan sistem pengawasan hakim yang tidak optimal.