Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bengkulu menunjukkan bahwa proses penerimaan peserta didik masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antar lembaga. Temuan maladministrasi pada kasus SPMB di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026 menjadi contoh nyata bahwa sistem seleksi masih rentan terhadap penyimpangan prosedur seperti ketidaktertiban pendataan, penyalahgunaan kuota afirmasi, serta kelebihan daya tampung akibat janji pihak sekolah. Kondisi tersebut menegaskan bahwa kerja sama antara penyelenggara pendidikan dan lembaga pengawas, khususnya Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, belum berjalan efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan koordinasi yang telah ada serta merumuskan model kerja sama ideal untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam SPMB. Dengan metode penelitian hukum normatif dan analisis deskriptif-analitis, penelitian menyimpulkan bahwa model kerja sama ideal harus bersifat preventif, kolaboratif, dan berbasis teknologi. Penguatan diperlukan dalam aspek transparansi informasi, integrasi data, pembinaan aparatur sekolah, penyelenggaraan forum koordinasi rutin, serta pemantauan bersama antara Ombudsman dan Dinas Pendidikan. Model ini diharapkan mampu membangun tata kelola pendidikan yang lebih akuntabel dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi peserta didik di Provinsi Bengkulu.