Pengaturan pengusahaan pertambangan adalah bagian dari pelaksanaan penguasaan negara atas pertambangan.Pengaturan ini dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan agar pengusahaan bahan galian memberikan manfaat bagi rakyat dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan Negara dalam lingkup pengusahaan (hak pengusahaan) dapat dilimpahkan kepada badan hukum swasta atau perorangan dalam wilayah hukum pertambangan indonesia dengan suatu kuasa pertambangan, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama. Sejak keberadaaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara maka kegiatan pertambangan mineral batu bara yang dilakukan oleh setiap orang atau perusahaan harus didasarkan pada Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Pasal 1 angka 6 sebagai izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah memakai pendekatan yuridis empiris yang menekankan kepada kenyataan dilapangan dikaitkan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan objek penelitian proses pemberian izin pertambangan mineral non logam di Kota Padang sudah sesuai dengan ketentuan baku mutu lingkungan hidup (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009). Pemungutan pajak daerah mineral bukan logam menggunakan system pemungutan Self Assessment System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak.Pengalokasian pajak pertambangan mineral bukan logam adalah Pemerintah Kota Padang memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan dan infrastruktur perkotaan yang melalui usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020.