Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) merupakan suatu Organisasi Internasional di kawasan Asia Tenggara yang salah satu tujuannya adalah untuk mencapai kehidupan yang berdasarkan pada perdamaian, keamanan, dan stabilitas dalam wilayahnya. Di sisi lain, Organisation of Islamic Cooperation (OIC) juga memiliki tujuan serupa yaitu berkontribusi bagi perdamaian dan keamanan yang didasarkan pada prinsip-prinsip atau nilai-nilai Islam yang luhur. Dalam mencapai tujuan yang mereka tetapkan, kedua organisasi ini memiliki organ tertinggi yang bertanggung jawab menetapkan kebijakan tertinggi yang dimana ASEAN memiliki Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (ASEAN Summit) dan OIC memiliki Konferensi Tingkat Tinggi Islam (Islamic Summit). Adanya kesamaan antara tujuan dan kemiripan organ dalam menetapkan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi yaitu mencapai perdamaian dan keamanan memberikan pemahaman bahwa pada permasalahan terkait perdamaian dan keamanan yang berada dalam yurisdiksi masing-masing organisasi ini akan memberikan kesempatan, kewenangan, dan kapabilitas yang sama terkait hal tersebut. Namun, pada kenyataannya terdapat perbedaan yang cukup jelas terkait bagaimana ASEAN bertindak terhadap peristiwa kudeta di Myanmar dan OIC bertindak dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina yang keduanya merupakan bentuk pelanggaran atas tujuan tercapainya perdamaian dan keamanan. Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai perbedaan tindakan antara kedua Organisasi Internasional yang memiliki tujuan dan struktur penentu kebijakan tertinggi yang sama. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan sumber- sumber hukum seperti constituent instrument, perjanjian, dan yurisprudensi dari berbagai kasus yang sudah terjadi.