Aulia, Gavinella
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Pekerja Anak Aulia, Gavinella
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (887.869 KB) | DOI: 10.58836/al-qanun.v2i2.9490

Abstract

Anak merupakan seseorang yang usianya masih dibawah umur baik laki-laki maupun perempuan. Fenomena anak sebagai pekerja sering kali terjadi. Kenyataan menunjukkan bahwa keluarga miskin sangat membutuhkan pekerjaan bagi anak-anaknya untuk membantu perekonomian keluarga maupun untuk kehidupannya sendiri. Dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai “Tinjauan Yuridis Terhadao Pekerja Anak (Studi Analisis Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam)”, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1)Bagaimana pandangan hukum positif tentang pekerja anak? 2)Bagaimana pandangan hukum pidana Islam tentang pekerja anak? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa anak tidak dibolehkan untuk bekerja kecuali, pekerjaan yang dilakukannya ringan dan tidak menganggu perkembangan fisik, sosial, dan kesehatan mental anak serta memenuhi syarat-syarat dalam pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling banyak 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sedangkan sanksi mempekerjakan anak dalam hukum pidana Islam termasuk kategori jarimah ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits tetapi diserahkan kepada penguasa (Hakim).