Sirait, Ismail
Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana (Jinayah) UIN Sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Hukum Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Indonesia Sirait, Ismail
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 3 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (928.951 KB) | DOI: 10.58836/al-qanun.v2i2.9494

Abstract

Eksploitasi seksual merupakan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Bentuk eksploitasi seksual terhadap anak berupa pelacuran, perdagangan anak dan pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa larangan eksploitasi seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 76 I “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I adanya sanksi pidana yang terdapat dalam pasal 88 “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”, Sedangkan eksploitasi seksual hukum pidana Islam termasuk perbuatan zina apabila melakukan pelacuran namun bagi, mucikari yang melakukan perbuatan eksploitasi seksual merupakan perbuatan yang termasuk kategori Jarimah Ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits tetapi diserahkan kepada penguasa (Hakim).