Belantar, Mega Orceka Depera Senja
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Kesehatan Tambusai

KEWAJIBAN SURAT IZIN PRAKTIK BAGI DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Belantar, Mega Orceka Depera Senja; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25365

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang diberikan pemerintah sebagai tanggungjawab negara. Agar pemerintah lebih mudah mengarahkan dan mengawasi pelayanan kesehatan, maka dibentuk undang-undang dan peraturan kesehatan, salah satunya untuk memastikan bahwa setiap orang mengetahui bahwa semua tenaga medis harus memiliki kualifikasi minimum. Di Indonesia, landasan kewenangan seorang dokter dapat melakukan praktik kedokteran, yaitu wajib dahulu memiliki kewenangan mengenai keahliannya, yaitu STR dan memiliki SIP. Namun kasus dokter yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR dan SIP masih banyak ditemukan di kota-kota besar di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis arti penting kewajiban surat izin praktik bagi dokter dalam pelayanan kesehatan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik tanpa surat izin praktik dengan metode penelitian yuridis normative dimana sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik studi dokumenter. Kesimpulan SIP memiliki peran strategis dalam melindungi pasien apabila pelayanan kesehatan menimbulkan kerugian fisik, mental atau nyawa pasien dan praktik kedokteran tanpa izin dapat berakibat hukum berupa pemberian sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Saran diperlukan pembinaan dan peningkatan pengawasan yang efektif oleh Pemerintah Pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah Daerah maupun IDI dan Untuk menghindari terjadinya kerugian pada pasien seperti malpraktik dan pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum lainnya oleh para dokter, pengaturan izin penyelenggaraan praktik dokter agar lebih diperketat dan hendaknya pemerintah menindak lanjuti para dokter yang membuka praktik yang tidak sesuai dan tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.