Pasal 9 Permenkes RI Nomor 269 Tahun 2008 menyatakan bahwa Rekam medis pada fasilitas pelayanan kesehatan non rumah sakit harus disimpan sekurang-kurangnya dua tahun sejak tanggal pasien terakhir menerima perawatan medis, rekam medis yang tidak memiliki fungsi dan nilai guna dapat dimusnahkan. Puskesmas Purwokerto Timur II merupakan Puskesmas yang belum pernah melaksanakan kegiatan retensi dan pemusnahan rekam medis, tujuan penelitian menganalisis faktor penyebab belum dilaksanakannya retensi dan pemusnahan rekam medis di Puskesmas Purwokerto Timur II berdasarkan unsur manajemen 5M. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukan faktor 5M penyebab belum terlaksananya retensi dan pemusnahan rekam medis yaitu faktor man: pendidikan terakhir petugas sudah sesuai dengan standar profesi rekam medis namun petugas belum pernah mengikuti pelatihan mengenai retensi dan pemusnahan rekam medis. Faktor mehtode: tidak adanya SPO pemusnahan dan perlu melakukan pembaruan SPO retensi rekam medis. Faktor material: tidak adanya jadwal retensi arsip, tidak tersedianya ruang khusus dan rak penyimpanan rekam medis inaktif. Faktor machine: tidak tersedianya alat pemusnahan rekam medis dan alat scanner khusus untuk retensi rekam medis inaktif. Faktor money: tidak adanya rencana anggaran untuk kegiatan retensi dan pemusnahan rekam medis. faktor penyebab belum terlaksananya retensi dan pemusnahan rekam medis di Puskesmas Purwokerto Timur II disebabkan oleh personal faktor man, methode, material, machine dan money sehingga Puskesmas Purwokerto Timur II perlu mengadakan pelatihan mengenai retensi dan pemusnahan rekam medis, membuat dan memperbarui SPO, membuat jadwal retensi arsip, mengadakan ruang dan rak penyimpanan inaktif, mengadakan alat scanner dan alat pemusnahan rekam medis serta membuat rencana anggaran.