Correctional Institutions do aim to eliminate the sense of freedom possessed by convicts, but the deprivation of freedom must also refer to the human rights of inmates which must be maintained by correctional officers. In an effort to protect human rights in special prisons for women, special treatment is required for them and correctional institutions are expected to be the spearhead in implementing and protecting convicts so that the absolute rights of the convicts themselves can be given as they should. The purpose of this research is to find out how the regulation of legal protection for the rights of female convicts in the Kuningan Class IIA Penitentiary. The method used in this study uses an empirical juridical approach and data collection techniques with primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the research in this research are legal protection arrangements for the rights of women convicts based on statutory provisions contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 7 of 1984 concerning Ratification of the Convention Concerning the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, Law Number 12 of 1995 concerning Corrections, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. The implementation of legal protection for the rights of female convicts in the Kuningan Class IIA Correctional Institution has been carried out but has not been implemented optimally and is still not effective, besides that excess capacity (over capacity) is an obstacle. Suggestions from the author are that the Kuningan Class IIA Penitentiary can find solutions to the problem of implementing convict rights based on Law Number 12 of 1995 concerning Corrections, especially for the rights of female convicts and the Kuningan Class IIA Penitentiary to find solutions to the problem of excess capacity because it becomes an obstacle in the implementation of the implementation of the rights of female convicts in the Kuningan Class IIA prison. Lembaga Pemasyarakatan memang bertujuan untuk menghilangkan rasa bebas yang dimiliki oleh narapidana, tetapi penghilangan kebebasan tersebut juga harus mengacu kepada hak asasi manusia dari warga binaan yang harus dijaga oleh petugas pemasyarakatan. Dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dalam Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi perempuan, maka diperlukan perlakuan khusus bagi mereka dan Lembaga Pemasyarakatan diharapkan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan dan pengayoman bagi narapidana sehingga hak-hak mutlak dari narapidana itu sendiri dapat diberikan sebagaimana mestinya. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap hak narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan teknik pengumpulan data dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu pengaturan perlindungan hukum pada hak narapidana wanita berdasarkan aturan perundangan termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Implementasi perlindungan hukum terhadap hak narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kuningan sudah dilakukan tetapi belum dilaksanakan dengan maksimal dan masih kurang efektif, selain itu kelebihan daya tampung (over capacity) menjadi kendala. Saran dari penulis yaitu supaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan dapat mencari solusi permasalahan dari penerapan hak narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan khususnya bagi hak narapidana wanita dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan untuk mencari solusi dalam permasalahan kelebihan daya tampung karena menjadi kendala dalam pelaksanaan penerapan hak narapidana wanita di Lapas Kelas IIA Kuningan.