ABSTRAK Pemulihan aset hasil korupsi melalui sistem hukum nasional memiliki kedudukan yang strategis, instrumen hukum pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Istilah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan penulis pada penulisan hukum ini adalah sifat penelitian preskriptif. Tipe pendekatan perundang-undangan Tipe pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan masalah hukum yang dihadapi. Tipe pendekatan konseptual Tipe pendekatan ini dilakukan ketika peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, karena belum adanya aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Proses pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti dalam praktiknya membutuhkan waktu yang relatif lama karena serangkaian proses hukum yang harus berlangsung dari tahap penyidikan kerugian negara terkait dengan tindak pidana korupsi. pembayaran uang pengganti dengan nilai nominal sesuai yang tercantum dalam suatu putusan pengadilan. Jadi mulai dari penyidikan, penuntutan, dan putusan ingkrah Jaksa memiliki kewenangan untuk penyitaan. Maksimal lamanya penjara pengganti dari uang pengganti yang dapat dijatuhkan tidak boleh melebihi ancaman pidana pokok pelaku tindak pidana korupsi patut dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang diatur pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Kerugian Negara; Korupsi; Pidana Tambahan Uang Pengganti