ABSTRAK Tidak adanya pedoman pemberian pidana yang umum (norma kosong) menyebabkan hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis pidana, cara pelaksanaan pidana dan tinggi atau rendahnya pidana. Bisa terjadi dalam suatu delik yang sama atau sifat berbahayanya sama tetapi pidananya tidak sama. Namun kebebasan ini tidak berarti bahwa hakim boleh menjatuhkan pidana dengan kehendaknya sendiri tanpa ukuran tertentu. Tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis (1) Penyebab terjadi disparitas putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap penyalahguna narkotika; dan (2) Pengaturan disparitas penjatuhan pidana oleh hakim dalam perkara tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis dan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan teknik analisis data kualitatif dengan interaktif model dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan (1) Penyebab terjadi disparitas putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap penyalahguna narkotika meliputi tidak bekerjanya elemen-elemen Sistem Peradilan Pidana sebagaimana mestinya menurut aturan perundang-undangan yang berlaku; dan (2) Pengaturan disparitas penjatuhan pidana oleh hakim dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan prinsip kemerdekaan hakim, kemerdekaan hakim atau independensi hakim merupakan cara berpikiran hakim terhadap subjek maupun objek di dalam suatu kasus/perkara di luar dirinya sehingga dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum, dan keyakinan dalam diri hakim. Kata Kunci: Disparitas, Putusan Hakim, Pengadilan Negeri, Narkotika.