Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Syariah dalam Larangan Perzinaan: Telaah Terhadap Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2013 Putri, Agil Sholela; Al-islamiyah, Nadiyatul Ummah
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 5 (2023): December
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10448542

Abstract

Perda adalah singkatan dari Peraturan Daerah dalam bahasa Indonesia, dan syariah  adalah nama hukum Islam. Dengan demikian, peraturan daerah yang mengikuti Syariah, atau hukum Islam, disebut sebagai Perda SyariahBanyak negara di dunia, terutama yang memiliki populasi Muslim yang cukup besar, telah memberlakukan hukum nasional yang konsisten dengan ajaran Islam. Peraturan-peraturan ini dapat mencakup berbagai topik, seperti moralitas, etika perusahaan, hukum keluarga, dan banyak lagi. Perda Syariah yang tepat mungkin memiliki substansi dan lingkup yang berbeda di setiap negara dan daerah. Penting untuk diingat bahwa mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum bisa jadi merupakan hal yang sulit dan diperdebatkan karena hal ini membutuhkan keseimbangan antara keyakinan agama dan struktur hukum negara yang lebih besar. Sementara beberapa pihak berpendapat bahwa menjaga kebebasan individu dan keragaman agama sangat penting, pihak lain berpendapat bahwa mengintegrasikan elemen-elemen hukum Islam ke dalam sistem hukum sangat penting untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan agama.