Jurnal ini bertujuan mengetahui tentang metode dalam penelitian hukum normatif dan empiris/sosiligis, penelitian hukum lebih banyak dikaitkan dangan penelitian lapangan (field research) atau penelitian sosiologis, sehingga penelitian hukum yang tidak melibatkan penelitian sosiologis tidak dianggap sebagai suatu kegiatan ilmiah. Anggapan penelitian lapangan (field research) atau penelitian sosiologis ini berlanjut pada adanya pandangan sinis para peneliti dibidang hukum bahwa penelitian hukum bukanlah kegiatan ilmiah dan tidak dilihat sebagai suatu ‘research’ atau penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif atau studi kepustakaan, dengan menggunkan pendekatan filosofis. Temuan dari penelitian ini untuk mengetahui metode yang digunkan dalam penelitian hukum yang sesui dengan kajian. Orang-orang yang bergelut dalam bidang profesi hukum, baik teoretis maupun praktis tidak pernah terlepas dari ’legal research’. Metode penelitian hukum tidak dapat dilepaskan dengan sifat keilmuan ilmu hukum yang preskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui-generis. Sifat sui-generis dicirikan dengan sifat empiris analitis, yg membuat pemaparan dan analisis tentang isi (struktur) hukum yang berlaku (Ius constitutum) artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif) dalam menganalisis gejala-gejala yang dipaparkan dan dianalisis secara hermeneutik/menginterpretasi dan memberikan penilaian terhadap hukum yang berlaku serta memberikan model teoritis terhadap praktek hukum yang diterapkan dalam hukum positif