Dalam beberapa waktu terakhir ini, tindak pidana pencabulan tidak hanya menimpa korban dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan sering kali pelakunya juga masih anak-anak. Salah satu contohnya adalah kasus empat anak yang mencabuli seorang anak perempuan berusia 16 tahun secara bersamaan di lokasi yang sama. Berdasarkan kasus tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak; dan 2) upaya penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, dengan wawancara sebagai alat pengumpulan data untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai fokus penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada dua pendekatan penanggulangan, yaitu represif dan preventif. Penanggulangan represif dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui pemberian sanksi pidana kepada pelaku, yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Sementara itu, penanggulangan preventif berfokus pada peningkatan kewaspadaan masyarakat dan peran mereka dalam mengawasi keluarga. Pendekatan ini sangat penting karena masyarakat juga berperan dalam mencegah kejahatan, terutama pencabulan terhadap anak.