Rendahnya pemahaman generasi muda terhadap produk dan layanan keuangan syariah menunjukkan pentingnya edukasi keuangan syariah sejak berada di lingkungan pendidikan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman santri mengenai prinsip, akad, jenis, dan karakteristik produk keuangan syariah. Santri mampu membedakan antara produk keuangan syariah dengan produk keuangan konvensional. Kegiatan dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Fatah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan sasaran utama para santri. Metode pelaksanaan menggunakan edukasi dan sosialisasi melalui tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Materi yang diberikan meliputi prinsip dasar keuangan syariah, larangan riba, gharar, dan maysir, pengenalan akad syariah, produk penghimpunan dana, produk pembiayaan, serta layanan keuangan syariah. Bahaya transaksi judi online dan pengaruh game online. Penyampaian materi dilengkapi dengan diskusi dan tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada santri untuk menghubungkan konsep muamalah dengan praktik keuangan dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kegiatan tidak diukur melalui tes secara khusus, melainkan melalui diskusi secara langsung dan antusias dalam merespon materi yang diberikan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa edukasi dan sosialisasi memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman kepada santri mengenai prinsip, akad, dan ragam produk keuangan syariah. Kegiatan juga menunjukkan bahwa pesantren memiliki posisi strategis sebagai lingkungan pendidikan untuk memperkuat literasi keuangan syariah bagi generasi muda. Kegiatan edukasi keuangan syariah di lingkungan pesantren perlu dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pesantren, dan lembaga keuangan syariah untuk mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.