Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki wewenang penuh atas penetapan kebijakan pengelolaan Mineral dan Batubara. Minerba One Data Indonesia (MODI) dioptimalkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai digitalisasi sistem pemusatan data pemegang IUP, dan baru mulai wajib diterapkan sejak diterbitkan Kepmen ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 di tahun 2022. Sehingga, masih dibilang hal yang baru bagi perusahaan pertambangan dan menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan dampak hukum atas kebijakan MODI bagi pemegang IUP. Metode Yuridis Normatif digunakan pada penelitian ini yaitu menelaah norma hukum yang berlaku. Dari hasil penelitian, didapat bahwa adanya kebijakan MODI ini merupakan tindak lanjut dari UU Minerba 2020 berikut peraturan turunannya di Kepmen ESDM No. 15 tahun 2022 dan Kepmen ESDM No. 78 tahun 2022. Sampai saat ini belum ada pengaturan sanksi secara langsung bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan MODI. Namun, terdapat dampak jika perusahaan tidak melaksanakan kebijakan MODI yaitu, tidak bisa menggunakan aplikasi Minerba One Map System (MOMS), tidak bisa menyampaikan RKAB pada E-RKAB, tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran di E-PNBP, dan tidak bisa melaporkan perubahan direksi dan/atau komisaris kepada ESDM. Semua hal tersebut dapat berakibat pengenaan sanksi administratif bagi pemegang IUP,