Nugraha, Ryan Martha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dualisme Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam Satu Bangunan Rumah Susun (Studi Pada Apartemen Amethyst Tower Kemayoran, Jakarta Pusat) Nugraha, Ryan Martha; Sadino, Sadino; Lutfi, Anas
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 9 No. 4 (2023): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v9i4.4594

Abstract

Pada Apartemen Amethyst Tower Kemayoran, Jakarta Pusat yang sudah memiliki PPPSRS ada masalah dari pengembang sebelumnya yang sudah membangun apartemen sampai dengan 18 lantai dan dilelang kepada pengembang baru untuk melanjutkan pembangunan apartemen sampai dengan lantai 39. Namun beberapa penghuni yang sudah terdaftar di PPPSRS merasa tidak setuju dengan pengembang yang baru, yang akan melakukan pembentukan pengurus kelompok PPPSRS baru yang akan mencakup penghuni dari lantai 1 (Satu) sampai dengan lantai 39 (Tiga Puluh Sembilan). Oleh karenanya ada beberapa masalah seperti Bagaimana mekanisme pembentukan PPPSRS yang diakui dan sesuai dengan perundang-undangan? Bagaimana proses penyelesaian sengketa yang timbul akibat adanya dualisme pengelola dalam satu bangunan rumah susun berbentuk Apartemen? Tujuan penelitian ini ialah analisa proses pembentukan PPPSRS dan penyelesaian sengketa dualisme kelompok PPPSRS dalam satu hunian yang sama. Metode penelitian yang dipakai ialah normatif yuridis dengan data-data open source dan data dokumen penghuni apartemen. Hasil penelitian dan pembahasan, mekanisme pembentukan mekanisme PPPSRS Apartemen Amethyst Tower Kemayoran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, disebutkan pemilik rumah susun berbentuk apartemen wajib membentuk PPPSRS, yang akan dilakukan dengan melalui beberapa mekanisme pembentukan seperti adanya sosialisasi ke penghuni, melakukan pendataan pemilik atau pendataan penghuni dan melakukan pembentukan panitia musyawarah. Sedangkan jikalau terjadi sengketa atas dualisme pembentukan lembaga PPPSRS Apartemen Amethyst Tower Kemayoran maka, dapat diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh tim penyelesaian permasalahan yang dibentuk oleh Walikota. Namun jikalau mediasi masih belum menemukan kesepakatan maka dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan.