Jurnal ini ditulis dengan judul Analisis Penyebaran Informasi Hoax Melalui Media Sosial Di Kalangan Masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terkait penyebaran hoax serta upaya yang dapat dilakukan terkait penyebaran informasi hoax dalam media sosial yang sering terjadi dikalangan masyarakat Sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bentuk-bentuk penyebaran informasi hoax yang di lakukan melalui media sosial dalam lingkungan masyarakat serta upaya yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif kualitatif. Penyebaran informasi hoax dapat diartikan bahwa informasi yang diperoleh tersebut dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya ada pada masyarakat. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan masyarakat akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan dengan adanya Media sosial yang merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain yang dapat dilakukan secara daring sehingga memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.