Muhammad Feri Hariyanto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN MEDIASI DALAM KASUS GUGAT CERAI PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO KELAS I B TAHUN 2022 Muhammad Feri Hariyanto; Fida, Imanuddin Abil
USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : LPPM STAI Muhammadiyah Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46773/usrah.v4i2.823

Abstract

PERMA NO. 1 Tahun 2016 merupakan panduan bagi hakim dan non-hakim dalam upaya mediasi terhadap penyelesaian sengketa gugat cerai di Pengadilan Agama. Sengketa yang terjadi tentu melibatkan dua pihak, yaitu suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Pada titik sengketa inilah perlu adanya mediator yang berfungsi sebagai penengah agar ikatan pernikahan tidak putus dan fungsinya tercapai yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Pada pelaksanaannya, mediasi memerlukan regulasi dan metode yang bisa dilakukan baik oleh hakim sendiri dalam Pengadilan Agama maupun oleh non-hakim. Tentunya mediasi bertujuan sebagai langkah baik dalam mencegah terjadinya perceraian, demikian juga yang terjadi dalam Pengadilan Agama Probolinggo Kelas I B. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian ilmiah model umum ini untuk menganalisis tanggapan berdasarkan peristiwa sosial yang berlaku. Secara logis menerapkan beberapa metode yang sudah di telaah untuk merespon persoalan yang tercantum, memobilisasi fakta, membentuk kreasi yang tanpa ditetapkan lebih dahulu, membentuk kreasi yang diperoleh menggunakan di luar garis-garis kontan dari penelitian. Obyek penelitian ini dengan mengambil jumlah data pada tahun 2022 terhadap pelaksanaan mediasi dalam kasus gugat cerai Pengadilan Agama Probolinggo Kelas I B. Dari data tersebut, peneliti bisa menemukan 2,56% jumlah perkara yang berhasil di mediasi, sementara 9,58% jumlah upaya mediasi yang tidak berhasil. Kata kunci: Mediasi; Kasus Gugat Cerai; Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB.