Imron, Indra Kurniawan, Farahwati, dan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SELEBGRAM YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE Imron, Indra Kurniawan, Farahwati, dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/lg.v9i1.7990

Abstract

Perkembangan teknologi di era globalisasi sekarang ini pemanfaatan internet semakin maju seiring dengan perputaran waktu dan perkembangan kehidupan masyarakat. Namun seiring dengan laju pertumbuhan internet menjadi sebuah celah yang sangat terbuka dan efektif untuk mempromosikan situs judi online ditambah dengan hadirnya media sosial seperti aplikasi Instagram. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai penerapan sanksi pidana terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online dan upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-Undangan dan menggunakan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier berupa buku-buku hukum dan jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan tindakan pendistribusian konten bermuatan perjudian secara online. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pelaku selebgram yang mempromosikan situs judi online dapat dikenakan sanksi pidana apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bentuk upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online dilakukan dengan upaya preventif berupa edukasi kepada para selebgram tentang risiko dan dampak negatif dari promosi situs judi online yang dilakukan pihak pemerintah, dan upaya represif berupa penerapan sanksi pidana bagi pelaku selebgram yang mempromosikan situs judi online. Dengan melihat kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa oknum selebgram yang mempromosikan situs judi online secara umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan segala upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan didukung oleh masyarakat agar upaya yang dilakukan dapat berjalan dengan maksimal.