Permasalahan yang terjadi dalam hal pembelian Sparepart Alat Berat, sering sekali dijumpai dan terdapat pihak dalam pelaksanaan pembelian dalam hal ini menggunakan invoicesebagai bentuk perjanjian jual beli dengan unsur itikad tidak baik, sebagai contoh pihak pembeli tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengankesepakatan diawal pembelian dengan alat bukti berupa invoice sebagai bukti perjanjian pembelian Sparepart Alat Berat. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, Bagaimana Akibat Hukum pihak yang Beritikad Buruk dalam pelaksanaan pembelian Sparepart Alat Berat secara Invoice? dan Bagaimana Upaya Hukum bagi para pihak yang dirugikan akibat pembelian Sparepart Alat Berat dengan menggunakan Invoice?Penelitian ini menggunakn penelitian yuridis normatif, penelitian kepustakaan dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUHPerdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau jika dalam penelitian ini yaitu invoice, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUHPerdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan cara melakukan somasi sebagai bentuk teguran agar penyelesaian tidak dilakukan melalui jalur pengadilan, dan apabila tidak ada penyelesaiannya maka dapat dilanjutkan gugatan ke pengadilan, tetapi mengingat bahwasannya penyelesaian pada jalur litigasi memerlukan waktu yang lama dan biaya yang banyak, maka para pihak yang dirugikan menempuh jalur kekeluargaan atau mediasi.