Islam mensyari‟atkan jual-beli dengan wakil karena manusia membutuhkannya. Tidak semua manusia berkemampuan untuk menekuni segala urusannya secara pribadi. ia membutuhkan kepada pendelegasian mandat orang lain untuk melakukannya sebagai wakil darinya. Dalam menjalankan usaha atau bisnis sebagai perantara, yakni perantara antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual-beli. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, Bagimana Analisis Hukum Islam Dalam Praktek Jual Beli Mobil Dengan Menggunakan Makelar? danBagaimana Praktik Jual Beli Mobil dengan Menggunakan Makelar?Penelitian ini menggunakn penelitian yuridis normatif, penelitian kepustakaan dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Akad yang terbentuk pada praktik jual beli mobil bekas dengan menggunakan makelar adalah akad Wakalah yang sah di antaranya terdapat Muwakil (orang yang mewakilkan), Wakil (yang mewakili) dan Muwakkil fih (Sesuatu yang diwakilkan). Dalam hukum Islam untuk terbentuknya suatu akad (perjanjian) yang sah dan mengikat haruslah terpenuhi rukun akad dan syarat akad. Pekerjaan makelar menurut pandangan Islam adalah termasuk akad ijārah, yaitu menyewa tenaga makelar dan pada praktik jual beli mobil bekas dengan menggunakan makelar, dalam praktiknya transparansi seorang makelar kepada pihak konsumen itu perlu dipertanyakan, karena kerap kali makelar dalam praktiknya tidak hanya bekerja sendiri melainkan melibatkan makelar lain yang tidak diketahui baik oleh pihak konsumen.