Tidak terpenuhinya hak-hak pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu pada PT Citra Alam Sentosa Mandiri, maka dalam hal ini diperlukannya suatu penyelesaian permasalahan yang terjadi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana aturan hukum mengenai hak-hak pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan apakah perjanjian kerja waktu tertentu pada PT Citra Alam Sentosa Mandiri sesuai dengan ketentuan yangberlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang.Hasil penelitian mengenai hak-hak pekerja yaitu upah lembur pada Karyawan yang tidak terpenuhi di PT Citra Alam Sentosa Mandiri, maka dari itu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diatur secara jelas, maka dari itu Perusahaan wajib untuk membayarkan upah lembur pada karyawan di Perusahaan tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja, dan waktu pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini para pekerja/buruh telah diberikan legalitas untuk melakukan Upaya hukum agar dapat memperjuangkan hak-hak pada karyawan di Perusahaan tersebut.Untuk menciptakan keadaaan yang demikian Perusahaan dalam hal ini haruslah betul-betul memperhatikan kesejahteraan karyawan dan memenuhi hak-hak karyawannya. Karena Perusahaan juga bertanggung jawab atas perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul. Pihak Perusahaan juga perlu mengadakan sosialisasi mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar karyawan tidak menjadi pasif Ketika hak-haknya tidak terpenuhi.