Kusnianto, Hendrik
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PELAKU PENYEROBOTAN TANAH DALAM ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA Kusnianto, Hendrik
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/lg.v9i1.8015

Abstract

Konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia yaitu penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah terdiri dari dua kata yaitu penyerobotan dan tanah. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata penyerobotan berasal dari kata dasar serobot yang artinya sebuah tindakan mengambil hak dengan tidak mengindahkan hukum atau aturan. Penyerobotan tanah adalah praktik menggunakan harta benda atau hak orang lain tanpa persetujuan orang tersebut atau melanggar hukum, seperti ketika seseorang menempati harta milik orang lain tanpa izin. Perampasan tanah merupakan perilaku ilegal yang termasuk dalam kategori kejahatan. Menurut pengertian di atas, penyerobotan tanah adalah perampasan hak orang lain secara tidak sah. Hal ini dapat mencakup perambahan terhadap properti, memasang pagar, mengusir pemilik tanah yang sah, dan taktik lainnya. Perampasan tanah akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga pelanggar dapat diadili. jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dikarenakan yang berupa data sekunder seperti Perundang- VOLUME 9 No. 1 JUNI 2024 ISSN CETAK 2597-968X ISSN ONLINE 2548-8244 114 Undangan dan buku-buku literatur. Dalam hukum pidana positif, penyerobotan tanah merupakan tindakan stellionaat atau kejahatan yang berkaitan dengan penggelapan harta tidak bergerak milik orang lain seperti tanah, sawah, rumah, dan sebagainya. Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain. Sanksi mengenai tindak pidana penyerobotan tanah dalam hukum pidana positif diatur dalam pasal 385 KUHP dimana diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.