Apsari Hadi, I Gusti Ayu
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYURATAN AWIG-AWIG DESA PAKRAMAN Sudiatmaka, Ketut; Apsari Hadi, I Gusti Ayu
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (750.033 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13659

Abstract

Kebutuhan akan penyuratan awig-awig di desa pakraman didasari oleh peraturan-peraturan yang ada di lingkungan desa pakraman masih banyak dalam wujud tidak tertulis sementara perkembangan zaman yang mempengaruhi setiap lapangan kehidupan. Termasuk kehidupan di desa pakraman yang ada di Bali perlu adanya hukum dasar tertulis di tingkat desa yang berupa awig-awig. Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman Pasal 11 ayat (1) bahwa setiap desa pakraman menyuratkan awig-awignya. Realisasi dari amanat Perda Bali tersebut maka dalam artikel ini akan lebih lanjut dibahas tentang bagaimana penyuratan awig-awig desa pakraman dipandang dari karakter hukum adat, baik sifat-sifat dan sistem hukum adat ?. Adapun penyuratan awig-awig dilakukan dilakukan melalui tahap (1) prakondisi yakni krama desa pakraman melalui prajuru desa melaksanakan pararem/kesepakatan bersama, guna menyampaikan aspirasi yang telah diserap dari masyarakat tentang keinginan penyuratan awig. Tahap (2) proses penyuratan awig/revisi awig yakni proses penyusunan awig yang menjadi bidang tugas panitia penyurat awig, lebih awal panitia menyusun jadwal kegiatan yang akan dilalui. Hal yang paling penting dalam penyuratan awig panitia akan memikirkan batas waktu menyuratkan dan mekanisme penentuan kesepakatan-kesepakatan yang dilandasi oleh rasionalitas, ilmiah, kebersamaan, hingga tanggung jawab moral pada Ida Sang Hyang Widhi. Hal akhir kemudian dilaksanakan pleno dan sosialisasi rancangan awig yang ditujukan pada masyarakat desa pakraman. Awig-awig yang telah disuratkan merupakan refleksi dari karakteristik nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijadikan pedoman pada masyarakat desa pakraman sejak zaman lampau sampai saat ini.  Kata Kunci : Penyuratan, awig-awig.
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA SECARA INDIVIDUAL OLEH DEWAN HAK ASASI MANUSIA PBB SUATU TINJAUAN TERHADAP TAHANAN RUMAH AUNG SAN SUU KYI Apsari Hadi, I Gusti Ayu
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.7 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7280

Abstract

Munculnya era baru Dewan HAM sebagai pengganti dari Komisi HAM PBB memiliki fungsi pokok ialah sebagai pengawas yang membongkar kasus-kasus pelanggaran HAM di muka bumi. Salah satu peran Dewan HAM PBB yang dibentuk sejak tahun 2006 ialah menjamin HAM secara individu terhadap tahanan rumah Aung San Suu Kyi, seorang tokoh pro-demokrasi di Myanmar.Penahanan dan pelanggaran HAM yang terjadi pada Suu Kyi telah melanggar pasal 9, 10, dan 19 UDHR, yakni bahwa seseorang berhak atas kebebasan untuk mengemukakan pendapat, larangan atas penangkapan sewenang-wenang hingga memiliki hak atas pengadilan yang adil dalam pasal 10. Sedangkan dalam ICCPR juga terdapat ketentuan mengenai pelanggaran yang dilakukan Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi pada pasal 9 angka (1) tentang penahanan sewenang-wenang.Melalui mekanisme Universal Periodic Review Dewan HAM, UPR 10th di Geneva, 24 Januari – 4 Februari 2011 par. 29 menyatakan agar pemerintah Myanmar segera membebaskan Aung San Suu Kyi dari tahanan rumahnya.Hal tersebut mengisyaratkan bahwa negara-negara tidak lagi dapat berlindung di balik kedaulatan teritorialnya atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah negaranya, termasuk Myanmar. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Individu, Dewan HAM PBB, Aung San Suu Kyi.