Nanda Amira Pramesti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Drafting Berbasis Artificial Intellegence: Peluang dan Tantangan di Indonesia Nanda Amira Pramesti
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/mzr2jb35

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis posisi dan dampak kehadiran Kecerdasan Buatan dalam penyusunan dokumen hukum. Dalam riset ini adalah cara penelitian kualitatif dengan pedekatan deskriptif yang bertujuan memberi penjelasan rinci mengenai materi terkait legal drafting berbasis AI dengan peluang serta tantangan di Indonesia. Dengan pendekatan hukum normatifArtificial Intelligence adalah sebuah inovasi yang dapat mempermudah pekerjaan manusia, namun penggunaannya perlu dibatasi dengan aturan khusus untuk mengurangi potensi ancaman atau dampak negatif dari  penggunaannya yang dapat  diminimalisir  melalui  regulasi  yang  telah  dibuat.  Selain  itu,  Artificial Intelligence  hanya  terbatas  pada  sebuah alat  pembantu  pendukung  pembentukan  dokumen hukum, karena jika Artificial Intelligence dianggap sebagai subjek yang dapat membuat dokumen hukum, hal tersebut hampir tidak mungkin untuk dilaksanakan. Pada akhirnya, Artificial Intelligence tetap berperan sebagai alat bantu bagi umat manusia. Sementara itu, penerapan Kecerdasan Buatan dalam bidang hukum telah mulai terjadi di Indonesia.  AbstractThis paper aims to analyze the position and impact of Artificial Intelligence in the drafting of legal documents. In this research, it is a qualitative research method with a descriptive approach that aims to provide a detailed explanation of material related to AI-based legal drafting with opportunities and challenges in Indonesia. Artificial Intelligence is an innovation that can facilitate human work, but its use must be regulated by specific rules to minimize potential threats or negative effects, which can be mitigated through established regulations. Moreover, Artificial Intelligence is limited to being a supportive tool in the formation of legal documents, as it is almost impossible to consider AI as a subject capable of creating legal documents. In the end, Artificial Intelligence remains a tool to assist humans. Meanwhile, the application of Artificial Intelligence in the legal field has already begun in Indonesia.