Shabrina Ummi Fitria
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Dilusi Merek Pada Platform E-Commerce Shabrina Ummi Fitria
Law Research Review Quarterly Vol. 10 No. 4 (2024): Contemporary Issues in Crime and Justice
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/llrq.v10i4.12190

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi telah mempengaruhi segala aspek dalam kehidupan, termasuk pada aspek perdagangan. Salah satu tantangan yang terjadi pada perdagangan melalui sistem elektronik adalah permasalahan terkait pelanggaran merek yang terjadi melalui platform e-commerce yaitu penjualan barang dilusi merek terkenal. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi merek terkenal atas adanya permasalahan tersebut dan pertanggungjawaban hukum pihak  penyedia platform e-commerce sebagai bentuk pengawasan Penyelenggara  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam mengawasi permasalahan  dilusi merek pada platform e-commerce. Sumber data yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum dengan teknik sinkronisasi bahan hukum Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi merek terkenal terhadap praktik dilusi merek melalui platform e-commerce di Amerika Serikat dan Indonesia terdapat persamaan dan perbedaan, baik dalam perlindungan hukum preventif, maupun represif. Di Indonesia, perlindungan hukum bagi merek terkenal diatur secara normatif pada peraturan perundang-undangan, sedangkan di Amerika Serikat selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga diatur dalam putusan pengadilan. Meskipun demikian, ketentuan terkait dilusi merek di Indonesia masih diatur secara implisit, belum secara spesifik sebagaimana pengaturan perundang-undangan di Amerika Serikat. Sedangkan pada pertanggungjawaban hukum PPMSE antara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki persamaan dan perbedaan terkait dengan batasan tanggung jawab hukum penyedia platform e-commerce selaku pihak PPMSE.