AbstractCopyright, considering that the development of legal protection for copyright for creators is still lacking, namely that there are many violations, namely duplication. Many people spend their time just reading novels via online media because they are considered more practical than novels in printed form. However, the availability of online novels is prone to providing opportunities for duplication of works which are detrimental to the creator, which will have an impact on a person's innovation and creativity in creating a work so that it can damage interests in various sectors.The method used in this research is normative juridical through literature study by examining secondary data, in the form of statutory regulations or other legal documents, and the results of research, studies and other references related to the problem. The aim of this legal research is to analyze and determine the implementation of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regarding the copying of novels in online media and to study and analyze law enforcement arising from violations of novel copyright.The results of this research are that duplication and dissemination of novels published in Portable Document Format (PDF) in online media can be said to be a copyright violation if carried out without permission from the novel author, because it violates the creator's economic rights in accordance with Article 9 of the Copyright Law Number 28 of 2014. Article 99 of the Copyright Law Number 28 of 2014 states that if piracy occurs or acts detrimental to the novel creator as the owner of the exclusive rights, he can file a claim for compensation at the Commercial Court. Then there are criminal provisions contained in Article 113 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Actors who distribute novels can be punished with a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a maximum fine of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).Keywords : Legal Protection, Copyright, Novel, Duplication, Portable Document Format (PDF)AbstrakPerlindungan hukum Hak Cipta novel diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat perkembangan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang, yakni banyak terjadinya pelanggaran yaitu penggandaan. Banyak masyarakat yang menghabiskan waktu dengan sekedar membaca novel melalui media online karena dinilai lebih praktis dibandingkan dengan novel dalam bentuk cetak. Namun dengan tersedianya novel online ini rentan memberikan peluang penggandaan karya yang merugikan pihak pencipta, maka akan berdampak pada inovasi maupun kreatifitas seseorang dalam menciptakan suatu karya sehingga dapat merusak kepentingan di berbagai sektor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Tujuan dari penelitian hukum ini yakni Untuk menganalisis dan mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap penggandaan novel di media online dan untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum yang timbul dari pelanggaran hak cipta novel. Hasil dari penelitian ini adalah Penggandaan dan penyebarluasan novel yang dipublikasikan dalam Portable Document Format (PDF) di media online dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa adanya izin dari penulis novel, karena melanggar hak ekonomi pencipta sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dalam Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan jika terjadi pembajakan atau tindakan merugikan pencipta novel selaku pemilik hak eksklusif tersebut dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Kemudian terdapat ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pelaku yang menyebarluaskan novel dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Novel, Penggandaan, Portable Document Format (PDF)