Abstract This study examines the legal strength of the Sale and Purchase Agreement (PPJB) for land installment payments made before a notary in the city of Pontianak. The background of this research is driven by the public's need for an installment payment mechanism for land as a solution to financial limitations, despite the fact that such practices are not explicitly regulated in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). Based on this, the research problem is formulated as follows: What is the legal strength of the Sale and Purchase Agreement for land installments made before a notary in the city of Pontianak? This study aims to analyze the legal strength of PPJB for land installments made before a notary and examine the legal consequences of deviations in the implementation of the agreement. The methodology used is normative juridical with a case approach. The primary legal sources include primary legal materials such as the Notary Office Law, the Basic Agrarian Law, secondary legal materials such as books, journals, and literature related to various legal theories such as legal certainty, justice, and the utility of law, and tertiary legal materials such as legal dictionaries and news from trusted media. Data collection was conducted through library research, followed by qualitative analysis. This study reveals that the Sale and Purchase Agreement (PPJB) made before a notary has legal strength that is valid and binding on the parties involved, as regulated by the applicable legal provisions. However, the implementation of PPJB for land installments in Pontianak often faces procedural challenges related to non-compliance with legal provisions, such as data manipulation or inadequate verification of the legal status of the land. This may lead to legal disputes that harm the parties involved, both in terms of installment payments and the legal status of land ownership. The legal consequences of deviations in the implementation of PPJB include uncertainty regarding the status of land and the rights of the parties, which can lead to potential disputes in the future. Therefore, efforts must be made to strengthen the supervision of notarial practices and ensure that the procedures in place are properly followed.. Keywords: Installment-Based Land Sale and Purchase Agreement, Notary, Pontianak City Abstrak Penelitian ini membahas kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap tanah secara angsuran yang dilakukan di hadapan notaris di Kota Pontianak. Latar belakang penelitian ini didorong oleh kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme pembayaran tanah secara angsuran sebagai solusi atas keterbatasan finansial, meskipun praktik tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dari hal tersebut, maka ditentukan sebuah rumusan masalah yakni, Bagaimana Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Tanah Secara Angsuran Yang Dilakukan Di Hadapan Notaris Di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum PPJB tanah secara angsuran yang dibuat di hadapan notaris serta mengkaji akibat hukum dari ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Sumber hukum utama mencakup Bahan Hukum Primer yang terdiri dari Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Pokok Agraria, Bahan Hukum Sekunder yang terdiri dari Buku, Jurnal, dan literatur yang berkaitan dengan berbagai teori hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, Bahan Hukum Tersier yang terdiri dari Kamus Hukum, Berita dari pers terpercaya. Tata cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, setelah dilakukan pengumpulan data maka dilakukan analisis secara kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pelaksanaan PPJB tanah secara angsuran di Kota Pontianak sering kali menghadapi kendala dalam hal prosedural yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum, seperti manipulasi data atau verifikasi yang tidak memadai terkait status hukum tanah. Hal ini dapat berakibat pada terjadinya sengketa hukum yang merugikan pihak-pihak terkait, baik dalam hal pembayaran angsuran maupun status kepemilikan tanah. Akibat hukum dari ketidaksesuaian pelaksanaan PPJB, antara lain adalah ketidakpastian status tanah dan hak-hak para pihak yang dapat menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik notariat dan memastikan prosedur yang berlaku dijalankan secara tepat. Kata Kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris, Kota Pontianak