Abstract The sale and purchase of land is generally carried out with a certificate of title and if it is done without a certificate of ownership, at least with a deed of sale and purchase agreement made by the official making of the land deed, where the certificate is valid proof that the land being sold is the property of the seller and the deed of sale and purchase which is official evidence of the transaction that sells and buys. But it is different from what happened in Bina Karya village, Tanah Pinoh District, Melawi Regency where people often buy and sell land without a certificate of ownership, where people who carry out uncertified land buying and selling transactions do so because they feel that they already know all the information related to the land and the urgent need for funds as well as ignorance and lack of public understanding of the legal consequences that will occur In the future, people will argue that this is a common thing. The type of research conducted is empirical legal research, which is research with field data as the main source of data, namely the results of interviews, Empirical legal research is a type of legal research that analyzes and examines that focuses on behavior that develops in society or the work of law in society. Based on the results of this study, it can be concluded that people who practice buying and selling land that have not been certified in Bina Karya village, Tanah Pinoh District, Melawi Regency will receive legal consequences, such as the absence of legal certainty on the status of the land being traded and the risk of disputes in the future if there is a claim by a third party Keywords: Certificate, ownership, Land Abstrak Jual beli tanah pada umumnya dilakukan dengan adanya sertifikat hak milik dan jika dilakukan tanpa sertifikat hak milik setidaknya dengan akta perjanjian jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, yang mana sertifikat tersebut merupakan bukti yang sah bahwa tanah yang diperjual belikan tersebut adalah milik dari si penjual dan akta jual beli yang sebagai bukti resmi dari transaksi yang jual beli tersebut. Tapi berbeda halnya dengan yang terjadi di desa Bina Karya Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi yang mana masyarakat sering melakukan jual beli tanah tanpa adanya sertifikat hak milik, dimana masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat tersebut melakukannya dikarenakan merasa sudah mengetahui semua informasi terkait tanah tersebut dan kebutuhan dana yang mendesak serta ketidaktahuan dan kurangya pemahaman masyarakat tentang akibat hukum yang akan terjadi dikemudian hari membuat masyarakat berpendapat bahwa hal tersebut hal yang biasa dilakukan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yaitu hasil wawancara, Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji yang berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat atau bekerjanya hukum dalam Masyarakat. Berdasarkan Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang melakukan praktek jual beli tanah yang belum bersertifikat didesa Bina Karya Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi akan menerima akibat hukum yaitu seperti tidak adanya kepastian hukum terhadap status tanah yang diperjual belikan tersebut serta serta beresiko terjadi sengketa di kemudian hari apabila terjadi klaim oleh pihak ketiga. Kata Kunci : Sertifikat, Kepemilikan, Tanah