This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201261, ANONG EK RIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 4 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI DI KANTOR CAMAT TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU) NIM. A1011201261, ANONG EK RIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract     Disciplinary implementation of civilian civil servants in the Camat Tayan Hilir Office under Article 4 letter F of Government Regulation No. 94 of 2021 on the Discipline of Civil Servants. Civil State officials are Indonesian citizens who are eligible to be appointed as permanent ASN officials by being assigned to governmental posts paid under legislative regulations. In order to guarantee the service of civil servants in the proper performance of their duties and obedience to the current policy, a system that regulates the conduct and habits of civilian servants of the state is required. Article 4 letter f which means that civil servants have an obligation to enter work and observe working hours. Empirical law research or empirical jurisprudence research is a type of methodology of law research that is carried out by studying the real circumstances that occur in the middle of society's life, that is, by looking for facts that relate to the problem in a study.Qualitative research is a study that produces descriptive data on the observed oral and written words and behavior of the subjects studied. During the year 2022 there were two minor disciplinary violations committed by civil state officials and have been given oral and written sanctions under Article 4 letter f which is the obligation to enter into employment and observe the terms of working hours of civil government officials at the Camat Tayan Hilir Office. Implementation of Governor's Regulation No. 94 Year 2021 On Discipline of Civil State Officers Particularly Article 4 letters f has been enforced in the Office of CamatTayan Hiril since the regulation came into force.  Keywords: Discipline, Civil government officials, Enforcement and Sanctions  Abstrak                                   Pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil di Kantor Camat Tayan Hilir berdasarkan Pasal 4 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN tetap dengan diserahkan tugas dalam jabatan pemerintahan yang digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. Untuk menjamin pelayanan pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan taat pada kebijakan yang berlakiu, dibutuhkan suatu sistem yang mengatur perilaku dan kebiasaan pegawai negeri sipil. Peraturan tentang Disiplin pegawai negeri sipil merupakan suatu pedoman bagi setiap pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Pasal 4 huruf f yang memiliki makna bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban untuk masuk kerja dan menaati jam kerja. penelitian hukum empiris atau penelitian hukum yuridis empiris merupakan jenis metodologi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji keadaan sebenarnya yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat, yakni dengan mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan dalam suatu penelitian.menggunakan analisis kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu sebuah penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tertulis dan tingkah laku yang diamati dari orang-orang yang diteliti. Selama tahun 2022 terdapat 2 pelanggaran disiplin ringan yang dilakukan pegawai negeri sipil dan telah diberikan sanksi teguran secara lisan dan teguran secara tertulis berdasarkan Pasal 4 Huruf f yaitu kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil di Kantor Camat Tayan Hilir. pelaksanaan Peraturan Pemerinrah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terkhususnya Pasal 4 Huruf f telah terlaksana di Kantor Camat Tayan Hilir sejak peraturan tersebut diberlakukan.  Kata Kunci:  Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Pelaksanaan dan Sanksi