Abstract A child in conflict with the law may have a better chance of achieving psychological recovery through reintegration into society, which is more easily accomplished compared to when a child has already faced imprisonment. This is related to the negative stigma imposed by society, which implicitly might occur when a child has been criminally sentenced. This research employs empirical research methods. The data source for this study is derived from primary data obtained through interviews with Public Prosecutors at the State Attorney's Office in Pontianak, while secondary data is sourced from literature and relevant legal regulations. In practice, the implementation of Diversion in the State Attorney's Office in Pontianak for juvenile offenders is largely unsuccessful. The obstacles in the implementation of the Diversion process at the State Attorney's Office in Pontianak include the community's lack of understanding of the objectives and functions of Diversion for the future of the child. Keywords: Public Prosecutor"™s Office, Diversion, Juvenile Abstrak Anak yang berkonflik dengan hukum dapat memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pemulihan secara psikologis dengan pembauran lagi di dalam masyarakat lebih mudah dilakukan dibandingkan apabila anak berhadapan dengan hukum telah dipidana penjara, hal ini terkait dengan stigma jahat oleh masyarakat yang secara implisit di mungkinkan akan terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang di dapat melalui wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak dan data sekunder berasal dari literatur kepustakaan dan peraturan Perundang-Undangan terkait. Dalam praktiknya di Kejaksaan Negeri Pontianak pengupayaan Diversi pada tindak pidana anak sebagai pelaku sebagian besar gagal diupayakan. Hambatan dalam penerapan proses Diversi pada Kejaksaan Negeri Pontianak yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang tujuan dan fungsi Diversi terhadap masa depan anak. Kata Kunci: Kejaksaan, Diversi, Anak