AbstractIndonesia is a nation committed to upholding the rights of its citizens within the framework of the rule of law. Fundamental rights, collectively known as Human Rights (HAM), are essential entitlements that every citizen is inherently entitled to. Unfortunately, one of these rights, often violated and challenging to detect, pertains to human trafficking. Human trafficking represents a blatant violation of HAM and constitutes a crime against humanity, as stipulated in Article 7 and Explanation of Article 9c of Law No. 26/2000 concerning Human Rights Courts. The legal entities bound by international law in the enforcement of human rights are the states themselves. Various modes of human trafficking persist, with a contemporary focus on Commercial Sexual Exploitation of Children (ESKA) cases. Recent manifestations include online prostitution and child pornography. Many children fall prey to the intricacies of modern technology, often unaware of the peril they face. One specific region where Human Trafficking Crimes occur is Pontianak City in West Kalimantan. Notably, the prevalent form of human trafficking in Pontianak is online prostitution facilitated through the Mi-Chat application. In 2020, 43 individuals, comprising 2 males and 41 females, were identified as victims, all of whom were minors. Disturbingly, this trend persisted in 2021, albeit with a slight decrease to 37 victims, consisting of 33 females and 4 males, all underage. The insidious nature of human trafficking is akin to an iceberg, concealing its perilous depth beneath the surface. The effectiveness of the Pontianak City TPPO Task Force in preventing human trafficking has not been significantly impactful, primarily due to the lack of coordination among relevant agencies. Strengthening inter-agency collaboration could unlock numerous possibilities in combatting this issue. However, in terms of victim assistance, the local government's DP2KBP3A has exhibited commendable effectiveness. This is evidenced by the successful handling of numerous cases, demonstrating a proactive and responsive approach to safeguarding the rights and well-being of the victims.Keywords: Human Trafficking; Commercial Sexual Exploitation of Children (ESKA); Human Rights (HAM). Abstrak Indonesia adalah negara hukum yang sangat menjunjung tinggi Hak setiap warga negaranya. Dari semua hak yang pada dasarnya harus didapatkan oleh setiap warga negaranya bisa disimpulkan semua hak tersebut bernama HAM (Hak Asasi Manusia). Salah satu hak asasi manusia yang sering dilanggar dan sulit dideteksi pelanggarannya adalah perdagangan orang. Perdagangan manusia merupakan melanggar HAM, termasuk kejahatan kemanusian yang dijelaskan dalam Pasal 7 dan Penjelasan Pasal 9c Undang Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pihak yang terikat secara hukum dalam pelaksanaan HAM berdasarkan hukum internasional adalah negara. Banyak modus-modus yang terjadi sekarang terkait kasus-kasus ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak), diantaranya yang terbaru adalah prostitusi online dan pornografi anak. Banyak anak- anak terjebak dalam kecanggihan teknologi pada zaman sekarang ini dan mereka tidak menyadari hal itu. Salah satu daerah di Kalimantan Barat yang menjadi tempat Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Kota Pontianak. Bentuk perdagangan orang yang marak terjadi akhir-akhir ini di Kota Pontianak adalah prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat. Pada tahun 2020, sebanyak 43 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 41 perempuan. Ironisnya, 43 orang tersebut masih di bawah umur. modus prostitusi tersebut menggunakan aplikasi Mi-Chat dan menawarkan jasa kencan dan memasang tarif dengan nominal tertentu. Pada tahun 2021 kasus mengurang menjadi 37 orang yang terdiri dari 33 perempuan dan 4 orang laki-laki yang semuanya adalah anak dibawah umur. Fenomena perdagangan orang ini layaknya fenomena gunung es, hal berbahaya yang tidak terlihat di permukaan, namun siap menjadi hal berbahaya dalam sewaktu-waktu. efektivitas tim Gugus Tugas TPPO di Kota Pontianak dalam hal mecegah terjadinya TPPO belum begitu signifikan karena kurangnya koordinasi antar lembaga yang berkaitan. Jika koordinasi sering dilakukan ada banyak hal-hal yang bisa dilakukan dan bisa dicapai. Namun dalam segi penanganan terhadap korban anak ini, DP2KBP3A sudah sangat baik dan efektif. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah kasus yang sudah tertangani.Kata Kunci : Perdagangan Orang; ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak); Hak Asasi Manusia.