Abstract This study examines the application of administrative sanctions on violations of Article 32 paragraph (2) of Sintang Regency Regional Regulation Number 13 of 2017 concerning Public Order, especially controlling street vendors (hereinafter referred to as PKL) and this research aims to analyze the obstacle factors that cause the application of sanctions Administrative on Violation of Article 32 Paragraph (2) Based on the Regional Regulation of Sintang Regency Number 13 of 2017 concerning Public Order has not been effective. In this case the Civil Service Police Unit (hereinafter referred to as Satpol PP), has the role and task of maintaining, carrying out public order, peace and enforcing regional regulations. One of the roles made specifically is to control the street vendors. This research is an empirical legal study, descriptive. Data collection was carried out with observation studies, documents and interviews. The data collected was analyzed qualitatively. In the application of administrative sanctions, it has not been effective because there are several obstacle factors encountered in controlling street vendors, namely, there are legal factors themselves, namely in this case regarding the law as in carrying out further sanctions, the Regent Regulations are needed while the regent regulations do not yet exist so that sanctions Sanctions as based on Article 62 paragraph (2) cannot be carried out, law enforcement factors are those who make up or apply law, facilities or facilities that support law enforcement, community factors, namely the environment in which the law applies or applied and cultural factors, Namely the habit of people selling on the shoulder of the road in the afternoon. Keywords: Public Order; Administrative Sanctions; Street Vendors. Abstrak Penelitian ini meneliti penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, khususnya penertiban pedagang kaki lima serta penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor kendala apa yang menyebabkan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 32 Ayat (2) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum belum efektif. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, memiliki peranan dan tugas untuk memelihara, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah. Salah satu peranan yang dilakukan secara khusus adalah melakukan penertiban terhadap PKL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi observasi, dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dalam melakukan penerapan sanksi administratif belum efektif karena terdapat beberapa faktor kendala yang dihadapi dalam melakukan penertiban PKL yaitu, terdapat faktor hukumnya sendiri yaitu dalam hal ini mengenai undang-undang saja seperti dalam menjalankan sanksi lanjutan maka diperlukan peraturan Bupati sedangkan peraturan Bupatinya belum ada sehingga sanksi-sanksi sebagaimana berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) belum dapat dijalankan, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan dan faktor kebudayaan, yakni kebiasaan masyarakat berjualan di bahu jalan pada sore hari. Kata Kunci: Ketertiban Umum; Sanksi Administratif; Pedagang Kaki Lima.