ABSTRACTThis research examines the judge's consideration in reducing the sentence of the Defendant Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. and analyzes the dissenting opinion that occurred among the cassation panel. The problem formulations in this study are 1. Why did the judge use Constitution Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code as a consideration in Cassation Decision Number 813 K/Pid/2023? and 2. Why was there a dissenting opinion in Cassation Decision Number 813 K/Pid/2023? This research includes descriptive normative legal research, the technique of collecting legal materials is by literature study. The results of this study indicate that 1. Judges use Constituion Number 1 of 2023, especially on the objectives and guidelines for punishment in cassation decisions because judges also pay attention to the politics of law in Indonesia which is currently directed towards punishment that is more restorative than retributive punishment, 2. There was a dissenting opinion among the cassation panel because two Supreme Court judges, namely Supreme Court Judge Jupriyadi and Supreme Court Judge Desnayeti, argued to uphold the previous decision to impose the death penalty on the Defendant, but three other Supreme Court judges, namely Supreme Court Judge Suhadi, Supreme Court Judge Suharto, and Supreme Court Judge Yohanes argued to reduce the sentence to the Defendant to life imprisonment.Keywords: premeditated murder, new criminal code, judge. ABSTRAKPenelitian ini mengkaji mengenai pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. serta menganalisis dissenting opinion yang terjadi diantara majelis kasasi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Mengapa hakim menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pertimbangan dalam Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023? dan 2. Mengapa terdapat dissenting opinion dalam Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, teknik pengumpulan bahan hukum ialah secara studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Hakim menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada tujuan dan pedoman pemidanaan dalam putusan kasasi dikarenakan hakim juga memperhatikan politik hukum di Indonesia saat ini sedang diarahkan kepada pemidanaan yang lebih restoratif daripada pemidanaan yang bersifat retributif, 2. Terjadi dissenting opinion diantara majelis kasasi dikarenakan dua hakim agung, yaitu Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti yang berpendapat untuk menguatkan putusan sebelumnya yaitu menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa, akan tetapi tiga hakim agung lainnya, yaitu Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Suharto, dan Hakim Agung Yohanes berpendapat untuk mengurangi hukuman kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup.Kata Kunci : pembunuhan berencana, kuhp baru, hakim.