This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011191184, YASA MUSTIKA RAMDHANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PENGGUNAAN SISTEM PRE-ORDER DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN AKAD ISTISHNA SECARA ONLINE BERDASARKANHUKUM ISLAM NIM. A1011191184, YASA MUSTIKA RAMDHANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT  Buying and selling is an activity that is permitted by Allah. Every Muslim is allowed to carry out buying and selling activities. This is a sunnatullah that has been passed down from generation to generation. Buying and selling has various forms of buying and selling, usually seen from the method of payment, contract, delivery of goods and the goods being bought and sold. the transaction. The development of trade fields that were previously unimaginable is increasingly expanding. By using the internet someone can make transactions with people who are very far away in front of them. In a day, goods can easily move from one place to another using various means of transportation. Judging from the results of the e-commerce survey obtained from the Central Statistics Agency (BPS) in 2021, every year there is an increase in the number of new businesses operating and immediately going online. It was recorded that 50.87% of businesses started operations in the 2017-2020 period. As many as 30.57% of businesses have started their business in the 2010-2016 period, and only 18.56% of businesses have been operating for more than ten years.This research is normative legal research which focuses on rules or principles in the sense that law is conceptualized as norms or rules originating from statutory regulations, court decisions, and doctrines from leading legal experts.The results of this research are. In terms of the compatibility between the istishna and or salam contracts so that buying and selling transactions using the pre-order system are carried out in accordance with Islamic law, the marketplace has provided various features that can support and fulfill the harmony and legal requirements for transactions using the pre-order system. istishna contract or salam contract'.Keywords: Buying and Selling, Pre-Order System, Istishna Agreement  ABSTRAKJual beli merupakan aktifitas yang dihalalkan Allah. Setiap muslim diperkenankan melakukan aktivitas jual beli. Hal ini merupakan sunnatullah yang telah berjalan turun-temurun. Jual beli memiliki bentuk yang bermacam-macam jual beli biasanya dilihat dari cara pembayaran, akad, penyerahan barang dan barang yang diperjualbelikan. transaksi tersebut. Perkembangan lapangan perdagangan yang sebelumnya belum terbayangkan semakin meluas. Dengan menggunakan internet seseorang bisa bertransaksi dengan orang yang sangat jauh dihadapannya. Dalam sehari barang-barang dengan mudah berpindah dari satu tempat ketempat yang lain dengan sarana transportasi yang sangat beragam. Dilihat dari hasil survei e-commerce yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, dimana setiap tahun terjadi peningkatan jumlah usaha yang baru beroperasi dan langsung go online. Tercatat 50,87% usaha memulai operasi pada rentang tahun 2017-2020. Sebanyak 30,57% usaha sudah memulai usahanya pada rentang tahun 2010-2016, dan hanya 18,56% usaha yang sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif   penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka.Hasil dari penelitian ini adalah. Dalam   hal kesesuaiannya antara akad istishna dan atau salam"™ supaya transaksi jual beli dengan sistem pre-order yang dilakukan sesuai dengan hukum islam, maka marketplace telah menyediakan berbagai fitur yang dapat mendukung dan memenuhi rukun dan syarat-syarat sah transaksi dengan sistem pre-order dengan akad istishna maupun akad salam"™.                       Kata Kunci: Jual Beli, Sistem Pre-Order, Akad Istishna