This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171134, FIRAS NAUFAL RAKIN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA ANTARA BCA MULTIFINANCE DENGAN PIHAK DEBITUR DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012171134, FIRAS NAUFAL RAKIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT  The research on "Juridical Analysis of the Fiduciary Guarantee Agreement between BCA Multifinance and the Debtor in Pontianak City" aims to determine the implementation of the fiduciary guarantee agreement between BCA Multifinance and the Debtor in Pontianak City. To determine the factors causing the non-implementation of the fiduciary guarantee agreement between BCA Multifinance and the Debtor in Pontianak City. To disclose legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the implementation of the fiduciary guarantee agreement between BCA Multifinance and the Debtor in Pontianak CityThis research was conducted with empirical legal methods with a discriptive analysis approach, namely legal research that serves to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, then empirical legal research methods can also be said to be sociological legal research.Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the Fiduciary agreement in Pontianak City has not been fully implemented properly because the agreement is made very one-sided, which only regulates the rights of creditors while obligations are only the duty of the debtor, of course, it is very detrimental to the debtor who is subject to the rules in the financing agreement made by BCA Company Multifinance by default so there is no more bargaining. That the factor causing the non-implementation of the Fiduciary agreement in Pontianak City is due to a lack of legal understanding related to the rights and obligations of the Financing Institution and the debtor where in making the agreement there is an imbalance related to the position between the debtor and creditor where it is clear that the position of the creditor is stronger than the debtor, but because of the need so that the debtor just accepts the agreement that such partiality. That the legal remedy that can be taken by the parties in the implementation of the capital financing agreement with the Fiduciary guarantee is to make efforts both by negotiation and deliberation and consensus in accordance with the capital financing agreement for the debtor to determine the way of resolution when a problem occurs where the debtor does not carry out the agreement as it should.  Keywords : Agreement, Fiduciary Assurance, Multifinance  ABSTRAK  Penelitian tentang "Analisis Yuridis Perjanjian Jaminan Fidusia Antara BCA Multifinance Dengan Pihak Debitur Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia antara BCA Multifinance dengan Pihak Debitur Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian jaminan fidusia antara BCA Multifinance dengan Pihak Debitur Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia antara BCA Multifinance dengan Pihak Debitur Di Kota PontianakPenelitian ini   dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian Fidusia di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh karena perjanjian dibuat terlihat sekali berat sebelah dimana hanya mengatur hak dari kreditur sedangkan kewajiban hanya menjadi tugas debitur hal tentu saja sangat merugikan pihak debitur yang terkena aturan dalam perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh Perusahaan BCA Multifinance secara baku sehingga tidak ada lagi tawar menawar. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Fidusia di Kota Pontianak dikarenakan kurangnya pemahaman hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak Lembaga Pembiayaan maupun debitur dimana dalam pembuatan perjanjian terlihat adanya ketimpangan berkaitan dengan kedudukan antara debitur dan kreditur dimana terlihat jelas kedudukan kreditur yang lebih kuat dibanding dengan debitur, namun karena adanya kebutuhan sehingga debitur menerima saja perjanjian yang berat sebelah tersebut. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal dengan jaminan Fidusia adalah dengan melakukan upaya baik secara negosiasi maupun musyawarah dan mufakat berkenaaan dengan perjanjian pembiayaan modal bagi pihak debitur agar menenukan jalan penyelesaian saat terjadinya masalah dimana debitur tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana seharusnya.  Kata Kunci : Perjanjian, Jaminan Fidusia, Multifinance