This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201043, MARIA ASELA MELI SOFA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN PASAL 43 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM (Studi Di Desa Entikong Kabupaten Sanggau) NIM. A1011201043, MARIA ASELA MELI SOFA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractGuests are required to report, which is one of the rules that cannot be taken lightly because if implemented properly, this regulation can create a safe, comfortable and peaceful environment in a community and this regulation is also included in one of the RT functions. Maintaining security, comfort and order in the lives of citizens is also regulated in various regions. This research examines the application of sanctions for violations of Article 43 Paragraph (1) of Sanggau Regency Regional Regulation Number 15 of 2017 concerning Public Order, especially the regulation that Guests Must Report 1x24 hours and this research aims to analyze what obstacle factors cause the application of sanctions for violations of Article 43 Paragraph (1) Sanggau Regency Regional Regulation Number 15 of 2017 concerning Public Order is not yet effective. The research method used uses the empirical legal writing method. Data collection techniques through library research and field research. In this field research, researchers carried out observations, interviews and documentation. The results of the research show that there are no sanctions for perpetrators of violations of guests being required to report 1 x 24 hours due to the low level of legal awareness in the community to report guests who come to stay at their residence to the RT. Suggestions that researchers can put forward include conducting outreach to the community in their environment, giving warnings to people who ignore these regulations and strict sanctions in accordance with the rules that apply to violators.Keywords: Guests Must Report 1x24 Hours, Penalty, Public order  Abstract  Tamu wajib lapor ialah merupakan salah satu aturan yang tidak bisa dianggap remeh karena peraturan tersebut jika di implementasikan dengan semestinya dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tenteram di suatu lingkungan masyarakat dan peraturan tersebut juga termasuk ke dalam salah satu fungsi RT. Menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban diantar kehidupan warga ini juga diatur di berbagai daerah. Penelitian ini meneliti penerapan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, khususnya peraturan Tamu Wajib Lapor 1x24 jam serta penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor kendala apa yang menyebabkan penerapan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum belum efektif.   Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penulisan hukum empiris. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan ini, peneliti melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang tidak adanya pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran tamu wajib lapor 1x24 jam di karena kan rendahnya tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat untuk melaporkan tamu yang datang menginap di kediamannya kepada RT. Saran-saran yang dapat peneliti kemukakan antara lain agar dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat di lingkungannya, memberikan teguran kepada masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut dan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pelanggar.  Kata kunci: Ketertiban umum, sanksi, tamu wajib lapor 1x24 jam.