ABSTRACTIn Indonesian positive law, norms have emerged regarding the right to restitution and some have also regulated the issue of children as victims of criminal acts. Even so, from the many laws and regulations that have regulated child restitution, there are still no regulations governing the alternative settlement of restitution payment obligations by child perpetrators if they do not fulfill them within a certain time limit. The purpose of this research is to find out the regulation of alternative settlement of restitution payment obligations to child victims in sexual violence crimes and explain how to handle children's cases in the form of alternative settlement of restitution payment obligations to child victims in sexual violence crimes in the future. This research uses normative juridical legal research by examining secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Based on the results of the research, it shows that from several laws and regulations governing the right to retribution for children, there is no article that describes the alternative settlement of payment obligations that must be made by child perpetrators to answer what law enforcement officials can do if no action is taken. Where one of the reasons for the problem of not regulating alternatives to restitution payments in the Child Protection Law is that there is no renewal of the Child Protection Law, and judges in giving decisions regarding alternative restitution payments make more legal discoveries and rely on Perma as procedural law. Where the Sexual Violence Crime Law can also explain how the Child Protection Law should regulate alternative restitution settlements.Keywords: Legal Protection of Children, Restitution, Crime of Sexual Violenc ABSTRAKDalam hukum positif Indonesia, telah muncul norma-norma mengenai hak restitusi dan beberapanya juga telah mengatur terkait masalah anak sebagai korban tindak pidana. Meskipun begitu dari sekian banyaknya peraturan perundang-undangan yang telah mengatur mengenai restitusi anak, masih belum adanya peraturan yang mengatur terkait alternaif penyelesaian kewajiban pembayaran restitusi oleh pelaku anak jika tidak memenuhinya sampai batas waktu tertentu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan alternatif penyelesaian kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban anak pada tindak pidana kekerasan seksual dan menjelaskan cara menangani perkara anak berupa alternatif penyelesaian kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban anak pada tindak pidana kekerasan seksual dimasa mendatang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian menunjukana bahwa dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak retitusi terhadap anak, belum adanya pasal yang menjabarkan terkait alternatif penyelesaian kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh pelaku anak untuk menjawab apa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum jika tidak adanya tindakan yang dilakukan. Dimana salah satu dari alasan masalah tidak diaturnya alternatif dari pembayaran restitusi dalam UU Perlindungan Anak yaitu, tidak adanya pembaharuan UU Perlindungan Anak, sehingga dengan ini menunjukkan tidak adanya usaha lebih lanjut dari berbagai pihak khususnya pemerintah dalam memperhatikan perlindungan anak, serta hakim dalam memberi putusan terkait alternatif pembayaran restitusi lebih melakukan penemuan hukum dan berpatokan pada Perma sebagai hukum acara. Dimana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dapat menjelaskan bagaimana seharusnya UU Perlindungan Anak mengatur terkait alternatif penyelesaian restitusi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Restitusi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual